SKRIPSI BAB I dan BAB II “Hubungan pengetahuan siswa tentang norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dengan perilaku menghargai teman di SMPN 2 Cikarang Barat Bekasi”.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Masalah pendidikan pada hakekatnya adalah masalah belajar, yaitu bagaimana menciptakan kondisi sehingga anak dapat mengembangkan diri secara optimal sesuai dengan potensinya, serta mampu meningkatkan taraf hidupnya dan menyesuaikan diri dengan lingkungan.
Didalam kegiatan belajar mengajar guru dihadapkan pada siswa. Siswa yang dihadapi oleh guru rata-rata satu kelas yang terdirin dari empat puluh orang. Kemungkinan dapat terjadi seorang guru menghadapi sejumlah ratusan siswa. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya keterampilan mengorganisasi siswa agar belajar. Guru juga menghadapi bahan pengetahuan yang berasal dari buku teks, dari kehidupan, sumber informasi lain, atau kenyataan di sekitar sekolah.
Dengan menghadapi sejumlah pebelajar atau siswa, berbagai pesan yang terkandung dalam bahan ajar, peningkatan kemampuan siswa, dan proses mendapatkan pengalaman belajar, maka setiap guru memerlukan pengetahuan tentang pendekatan pembelajaran terhadap siswa. Peran guru yang sangat penting adalah menjadi fasilitator belajar. Tujuannya adalah mempermudah proses belajar. Cara yang dilakukan guru antara lain adalah dengan cara membimbing siswa belajar, menyediakan media dan sumber belajar, memberikan penguatan belajar, menjadi teman dalam mengevaluasi pelaksanaan, cara dan hasil belajar, serta memberi kesempatan siswa untuk memperbaiki diri.
Perilaku siswa terbentuk dan dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain lingkungan, keluarga dan sekolah. Tidak dapat dipungkiri bahwa sekolah merupakan salah satu faktor dominan dalam membentuk dan mempengaruhi perilaku siswa. Oleh karena itu disiplin disekolah wajib untuk merencanakan secara maksimal dan dilaksanakan oleh seluruh anggota sekolah secara konsekuen dan konsisten. Kepala sekolah , guru dan para pegawai sekolah lainnya yang ada dalam komponen sekolah harus ikut berpartisipasi dalam memberikan keteladanan dan menerapkan disiplin sekolah. Sehingga siswa akan menumbuhkembangkan nilai-nilai ketaatan dan sendirinya akan berperilaku teratur.
Setiap manusia, baik sebagai individu atau anggota masyarakat selalu membutuhkan bantuan orang lain. Dalam interaksi sosial tersebut, setiap individu bertindak sesuai dengan kedudukan, status sosial dan peran mereka masing-masing. Tindakan manusia dalam interaksi sosial itu senantiasa disadari oleh nilai dan norma yang berlaku di masyarakat, serta menerapkan norma-norma, kebiasaan, adapt istiadat, dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Setiap individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial juga senantiasa didasari oleh adapt dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi social di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya. Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka setiap manusia perlu menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarkat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu sering disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran.
Pada dasarnya orang yang melakukan kebijakan berarti orang yang menjalankan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. Demikian sebaliknya, apabila orang itu melakukan kejahatan atau berbuat keji, maka pada hakekatnya orang tersebut telah melkukan pelanggaran terhadap norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
Pada hakekatnya norma-norma yang berlaku dalam masyarakat adalah semua kaidah atau peraturan yang mengatur pergaulan hidup manusia di tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan peraturan itu kehidupan manusia akan tertib, rukun dan damai, serta menghargai hak-hak asasi manusia. Dalam suasana tertib, rukun dan damai, manusia dapat menunaikan tugas kewajibannya secara baik sehingga hasilnya dapat maksimal dan pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
Kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dengan lingkungan. Lingkungan akan memberikan warna dan corak kepada perilaku seseorang dalam komunitas tertentu, sehingga perilaku manusia dapat dibentuk oleh lingkungan. Apabila lingkungan kehidupan seseorang baik, maka kemungkinan besar perilaku seseorang tersebut akan baik dan sebaliknya. Lingkungan terdiri atas lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lingkungan kita sebagai bagian dari masyarakat Indonesia. Di lingkungan keluarga akan memberikan contoh nilai-nilai ketaatan dan berperilaku yang teratur serta membentuk pribadi yang mengacu pada kedisiplinan dan segala aktifitasnya, baik itu di rumah, di sekolah, di jalan raya maupun kehidupan bermasyarakat yang selalu mentaati peraturan dan norma-norma yang berlaku.
Tanggung jawab merupakan keberanian untuk menentukan bahwa suatu perbuatan sesuai dengan tuntutan kodrat manusia, dan bahwa hanya karena itu perbuatan tersebut sesuai dengan tuntutan sehingga sanksi apapun yang ditentukan (oleh kata hati, oleh masyarakat, oleh norma-norma agama), diterima dengan penuh kesadaran dan kerelaan.
Sedangkan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya, dan mencegah terjadi perkawinan pada usia anak-anak. Kemudian tanggung jawab yaitu bisa menyelesaikan tugas tepat waktu, menghindari sikap ingkar janji dan biasa mengerjakan tugas sampai selesai.
Ada beberapa faktor-faktor kesulitan pada diri siswa, diantaranya : kurang berusaha untuk berkonsentrasi diri terhadap pelajaran-pelajaran yang dihadapi, kurang melatih diri dalam menjawab atau menyelesaikan soal-soal, kurang menghafal bahan pelajaran, terlalu banyak kegiatan lain yang mendesak kegiatan belajar, kurang dapat mengerti penjelasan yang diberikan guru, kurang cermat dan menangkap apa yang diterangkan guru, kurang tinggi kemampuan inteleknya sehingga terlambat dalam belajar, serta kurang dapat membagi waktu belajar.
Dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang berkenaan dengan masalah norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat terdapat pada Standar Kompetensi, yaitu menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Adapun Kompetensi Dasarnya yaitu yang pertama menjelaskan hakekat dan arti penting hukum bagi warga negara, yang kedua mendeskripsikan hakekat norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan, yang berlaku dalam masyarakat, dan yang ketiga adalah menerapkan norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan, yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
SMP Negeri 2 adalah salah satu dari beberapa sekolah yang difavoritkan, letaknya yang strategis karena dilalui kendaraan umum dan mudah terjangkau, dekat dengan Perumahan Telaga Murni, masyarakatnya yang heterogen, status ekonomi masyarakat sekitar sangat mendukung dunia pendidikan. Adapun kondisi siswa-siswi di SMP Negeri 2 Cikarang Barat mengenai norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan perilaku menghargai teman sangat kurang sekali, meskipun siswa-siswinya telah diberikan pelajaran PKn, nilai-nilai budi pekerti dan Pendidikan Agama mengenai; bagaimana cara menghormati guru disekolah dan menghormati orang tua di rumah, menghargai teman, sopan santun di sekolah, bagaimana cara membantu orang yang kesusahan, bagaimana cara membagi waktu belajar yang baik, bagaimana cara bergaul agar tidak terjadi tawuran antar siswa, dan lain-lain.
Akan tetapi kenyataannya di lapangan sangat bertentangan dengan apa yang telah diberikan/diajarkan di sekolah. Siswa masih banyak yang bolos sekolah dikarenakan diajak teman untuk ke Warnet, Kebut-kebutan tanpa menghiraukan pengguna jalan umum, berkendaraan sepeda motor tanpa menggunakan helm, dan nongkrong dipinggir jalan. Kondisi inilah yang sangat memprihatinkan, berdasarkan latar belakang yang dipaparkan diatas penulis tertarik mengambil judul “Hubungan pengetahuan siswa tentang norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dengan perilaku menghargai teman di SMPN 2 Cikarang Barat Bekasi”.

B. Identifikasi Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah diatas, penulis dapat mengidentifikasi masalah sebagai berikut :
1. Apakah siswa mempunyai pengetahuan tentang norma hukum ?
2. Apakah norma hukum sudah dijalankan oleh siswa dengan baik ?
3. Adakah cara meningkatkan perilaku siswa untuk menghargai teman ?
4. Apakah terdapat hubungan antara pengetahuan siswa tentang norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dengan perilaku menghargai teman ?

C. Pembatasan Masalah
Untuk mempermudah penelitian ini, maka tidak semua masalah akan diteliti, melainkan dibatasi pada ruang lingkup permasalahan “Hubungan pengetahuan siswa tentang norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dengan perilaku menghargai teman di SMPN 2 Cikarang Barat Bekasi”.
Pengetahuan siswa tentang norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat adalah suatu kemampuan untuk mengingat, menafsirkan, dan membedakan yang meliputi menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup, menyelesaikan pertikaian, dan memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan.
Perilaku menghargai teman adalah suatu tindakan dalam menghadapi suatu obyek, ide dan situasi atau nilai di dalam berperilaku yang meliputi tolong menolong, gotong royong, kerja sama, serta nilai kebersamaan.

D. Perumusan Masalah
Berdasarkan pembahasan masalah yang dikemukakan diatas, masalah penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut “Apakah terdapat hubungan antara pengetahuan siswa tentang norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dengan perilaku menghargai teman di SMPN 2 Cikarang Barat Bekasi?”.

E. Manfaat Penelitian
1. Bagi Mahasiswa, merupakan sebagai bahan informasi dengan acuan untuk kelanjutan membuat skripsi.
2. Bagi Dosen, penelitian ini dapat dijadikan masukan serta menjadi motivasi mahasiswa untuk menyelesaikan mata kuliah Metode Penelitian Pendidikan yang tepat waktu.
3. Bagi sekolah agar menerapkan norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat serta perilaku menghargai teman baik itu kepada kepala sekolah, guru, wali murid, dan para siswa.
4. Bagi siswa, agar terbiasa dalam melaksanakan kegiatan secara bersama-sama sehingga terjalin rasa persatuan dan kesatuan diantara teman-teman.
5. Bagi STKIP Kusuma Negara Jakarta, hasil penelitian ini dapat dijadikan indikator dan masukan yang berguna.












BAB II
LANDASAN TEORITIS, KERANGKA BERFIKIR
DAN PENGAJUAN HIPOTESIS


A. Landasan Teoritis
1. Hakekat Pengetahuan Siswa Tentang Norma Hukum Yang Berlaku Dalam Kehidupan Bermasyarakat
Pengetahuan adalah suatu istilah yang dipergunakan untuk menuturkan apabila seseorang mengenal tentang sesuatu. Sesuatu yang menjadi pengetahuannya adalah selalu terdiri atas unsur yang mengetahui dan yang diketahui serta kesadaran mengenai hal yang ingin diketahuinya itu. Oleh karena itu pengetahuan selalu menuntut adanya subjek yang mempunyai kesadaran untuk mengetahui tentang sesuatu objek yang merupakan sesuatu yang dihadapinya sebagai hal yang ingin diketahuinya. “Pengetahuan (knowledge) adalah segala sesuatu yang diperoleh melalui berbagai cara pengindraan terhadap fakta, penalaran (rasio), intuisi, dan wahyu” .
Pengetahuan menurut Soejono Soemargono terbagi atas :
a. Pengetahuan nonilmiah ialah pengetahuan yang diperoleh dengan menggunakan cara-cara yang tidak termasuk dalam kategori metode ilmiah. Atau secara umum pengetahuan nonilmiah ialah segenap hasil pemahaman manusia atas atau mengenai barang sesuatu atau objek tertentu yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari.
b. Pengetahuan ilmiah adalah segenap hasil pemahaman manusia yang diperoleh dengan menggunakan metode ilmiah. Atau pengetahuan ilmiah adalah pengetahuan yang sudah lebih sempurna karena telah mempunyai dan memenuhi syarat-syarat tertentu dengan cara berfikir yang khas, yaitu metodologi ilmiah dan umumnya disebut ilmu pengetahuan .

Menurut Taksonomi Bloom “pengetahuan yaitu kemampuan mengetahui atau mengingat istilah, fakta, aturan, urutan, metode, dan sebagainya” . Selengkapnya Taksonomi Bloom dalam kawasan kognitif berada pada tingkatan kesatu, hal ini dapat dilihat dibawah ini :
1. Pengetahuan, yaitu Mengingat dan menghapal fakta ide atau fenomena.
2. Pemahaman, yaitu Menerjemahkan menginterpretasikan atau menyimpulkan konsep dengan kata sendiri.
3. Penerapan, yaitu menggunakan konsep dan prosedur untuk melakukan sesuatu.
4. Analisis, yaitu menjabarkan konsep menjadi bagian-bagian atau menjelaskan gagasan yang menyeluruh.
5. Sintesis, yaitu menyatukan konsep secara terintegrasi menjadi bentuk ide/gagasan yang menyeluruh.
6. Evaluasi, yaitu menentukan nilai (value) untuk suatu dengan standar tertentu .

Aristoteles membagi “tiga jenis pengetahuan (rational knowledge), antara lain : (1) Pengetahuan produksi (seni), (2) Pengetahuan praktis (etika, ekonomi, politik), (3) pengetahuan teoritis (fisika, matematika, dan metafisika/filsafat pertama)” .
Plato membagi pengetahuan sesuai dengan karakteristik objek, adalah sebagai berikut :
1. Pengetahuan Eikasia (Khayalan), ialah pengetahuan yang objeknya berupa bayangan atau gambaran.
2. Pengetahuan Pistis (Substansial), ialah pengetahuan mengenai hal-hal yang tampak dalam dunia kenyataan atau hal-hal yang dapat diindrai secara langsung.
3. Pengetahuan Dianoya (Matematik), ialah tingkat yang ada didalamnya sesuatu yang tidak hanya terletak pada fakta atau objek yang tampak, tetapi juga terletak pada bagaimana cara berfikirnya.
4. Pengetahuan Neosis (Filsafat), prinsip-prinsip utama yang mencakup epistemologik dan metafisik. Plato menerangkan pengetahuan ini adalah hampir sama dengan pengetahuan pikir, tetapi tidak lagi menggunakan pertolongan gambar, diagram melainkan dengan pikiran yang sungguh-sungguh abstrak .

Dari teori-teori dan definisi diatas maka yang dimaksud dengan pengetahuan adalah segala yang diketahui sebagai hasil konstruksi dari pengalaman dan ide setelah berinteraksi dengan lingkungan yang berupa sederet informasi tentang berbagai objek yang diindra dan diklasifikasikan dalam bentuk fakta dan istilah, konsep, proses, dan prinsip yang disimpan dalam ingatan dan dipergunakan untuk memecahkan masalah.
Aturan yang mengatur tingkah laku manusia disebut norma atau kaidah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ”norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok di masyarakat, yang dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendalian tingkah laku yang harus sesuai dengan nilai-nilai sosial, serta diterima oleh semua warga masyarakat” .
Kemudian Iwan Heryawan menyatakan bahwa norma adalah ”aturan-aturan yang mengatur tingkah laku manusia, yang berisi perintah dan larangan yang mengikat manusia sebagi warga kelompok di masyarakat, yang dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendalian tingkah laku yang harus sesuai dengan nilai-nilai sosial, serta diterima oleh semua warga masyarakat” .
Norma-norma yang mengatur masyarakat umumnya ada yang bersifat formal (resmi) dan ada yang bersifat nonformal (tidak resmi). Norma-norma yang bersifat formal dapat berupa aturan-aturan tertulis yang berasal dari lembaga atau instiusi resmi, seperti surat keputusan (SK), Peraturan daerah (Perda), Peraturan Pemerintah (PP), Undang-Undang (UU), dan sebagainya yang bersumber dari negara. Sedangkan norma-norma yang bersifat nonformal (tidak resmi) merupakn aturan-aturan tidak tertulis yang diakui keberadannya oleh masyarakat. Aturan-aturan tersebut dihormati dan dilaksanakan dengan sepenuh hati, seperti aturan yang berlaku dalam keluarga, contohnya kewajiban anak untuk menghormati dan mmbantu orang tua.
Syiham Al Ahmadi bahwa yang dikatakan “norma adalah aturan-aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di lingkungan kehidupannya” . Dari sudut pandang umum sampai seberapa jauh tekanan norma diberlakukan oleh masyarakat, norma dapat dibedakan sebagai berikut;
a . Cara (Usage)
Cara mengacu pada suatu bentuk perbuatan yang lebih menonjolkan pada hubungan antarindividu. Penyimpangan pada cara tidak akan mendapatkan hukuman yang berat, tetapi sekadar celaan, cemoohan, atau ejekan. Misalnya, orang yang mengeluarkan bunyi dari mulut (serdawa) sebagai pertanda rasa kepuasan setelah makan. Dalam suatu masyarakat, cara makan seperti itu dianggap tidak sopan. Jika cara itu dilakukan, orang lain akan merasa tersinggung dan mencela cara makan seperti itu.

b. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih tinggi daripada cara (usage). Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena orang banyak menyukai perbuatan tersebut. Misalnya, kebiasaan menghormati orang yang lebih tua.

c. Tata Kelakuan (Mores)
Jika kebiasaan tidak semata-mata dianggap sebagai cara berperilaku, tetapi diterima sebagai norma pengatur, kebiasaan tersebut menjadi tata kelakuan. Tata kelakuan mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari sekelompok manusia, yang dilaksanakan atas pengawasan baik secara sadar maupun tidak sadar terhadap anggotanya. Tata kelakuan, di satu pihak memaksakan suatu perbuatan, sedangkan di lain pihak merupakan larangan sehingga secara langsung menjadi alat agar anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan individu. Misalnya, larangan perkawinan yang terlalu dekat hubungan darah (incest).

d. Adat Istiadat (Custom)
Tata kelakuan yang terintegrasi secara kuat dengan polapola perilaku masyarakat dapat meningkat menjadi adapt istiadat. Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan mendapat sanksi keras. Misalnya, hukum adat di Lampung melarang terjadinya perceraian pasangan suami istri. Jika terjadi perceraian, orang yang melakukan pelanggaran, termasuk keturunannya akan dikeluarkan dari masyarakat hingga suatu saat keadaannya pulih kembali. Norma pada umumnya berlaku dalam suatu lingkungan. Oleh karena itu, sering kita temukan perbedaan antara norma di suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya.
Didalam buku pusat bahasa Diknas, norma mempunyai beberapa pengertian, antara lain;
1. Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok di masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima: setiap warga masyarakat harus menaati – yang berlaku;
2. Aturan, ukuran, atau kaidah yang dipalai sebagai tolak ukur menilai atau memperbandingkan sesuatu; -- agama aturan yang menata tindakan manusia dalam pergaulan dengan sesamanya yang bersumber pada ajaran agamanya; -- sosial aturan yang menata tindakan manusia dalam pergaulan dengan sesamanya; -- susila aturan yang menata tindakan manusia dalam pergaulan sosial sehari-hari, seperti pergaulan antara pria dan wanita.
Norma adalah suatu peraturan yang sudah ada dan disepakati dari turun temurun, tetapi aturannya tidak tertulis. Bagi yang tidak menjalankan norma yang sudah dibuat, orang yang melanggar akan dikucilkan, dijauhi, atau dibenci, contohnya sopan santun, tata cara makan (yang sopan), saling menyapa, hormat kepada orang yang lebih tua, dan lain-lain. Norma sangatlah berbeda dengan hukum karena hukum aturannya tertulis, dan apabila melanggar ada sanksi yang tegas atau denda, berdasarkan UUD yang sudah ditetapkan.
“Norma sopan-santun adalah peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok manusia di dalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari masyarakat itu.” Norma kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan, atau waktu. Contoh-contoh norma kesopanan ialah: menghormati orang yang lebih tua, menerima sesuatu selalu dengan tangan kanan, tidak berkata-kata kotor, kasar, dan sombong, serta tidak meludah di sembarang tempat.
Norma kesopanan sangat penting diterapkan, terutama dalam bermasyarakat karena norma ini sangat erat kaitannya terhadap masyarakat, sekali saja warga melanggar terhadap norma kesopanan pasti akan mendapat sanksi dari masyarakat semisal “cemoohan” atau yang lainnya. Berikut ini norma kesopanan, antara lain sanksi bagi pelanggar norma kesopanan adalah tidak tegas, tetapi dapat diberikan oleh masyarakat berupa cemoohan, celaan, hinaan, atau dikucilkan dan diasingkan dari pergaulan serta dipermalukan.
Ada beberapa macam norma, misalnya norma yang menyangkut benda, contohnya norma-norma teknis yang dipakai untuk menentukan kelaikan udara sebuah pesawat terbang atau kelaikan laut sebuah kapal. Norma yang menyangkut tingkah laku umum yaitu norma yang menyangkut tingkah laku manusia sebagai keseluruhan dan norma khusus hanya menyangkut aspek tertentu dari apa yang dilakukan manusia, misalnya norma bahasa. Menurut K. Bartens, ada tiga macam norma umum, yaitu (a) norma kesopanan atau etiket, (b) norma hukum, (c) norma moral.
Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Namun masih ada segelintir orang yang masih melanggar norma-norma dalam masyarakat, itu dikarenakan beberapa faktor, diantaranya adalah faktor pendidikan, ekonomi dan lain-lain. Norma terdiri dari beberapa macam/jenis, antara lain yaitu :
a. Norma Agama, adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama.
b. Norma Kesusilaan, norma ini didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan.
c. Norma Kesopanan, adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.
d. Norma Kebiasaan (Habit), norma ini merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang-orang yang tidak melakukan norma ini dianggap aneh oleh anggota masyarakat yang lain. Kegiatan melakukan acara selamatan, kelahiran bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari norma ini.
e. Norma Hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum.
Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Namun masih ada segelintir orang yang masih melanggar norma-norma dalam masyarakat, itu dikarenakan beberapa faktor, diantaranya adalah faktor pendidikan, ekonomi dan lain-lain.
Seluruh anggota masyarakat memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Tidak ada kekecualian di antara mereka, baik karena status jabatan, jenis kelamin, etnis, agama, maupun kategori-kategori lainnya. Adanya hukum yang berlaku dimasyarakat telah memiliki kekuatan untuk berlindung dari pelbagai tindakan yang dapat merugikan. Oleh karena itu, hakekat hukum bagi warga negara adalah peraturan-peraturan yang mencakup unsur-unsur berikut :
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwenang.
c. Peraturan itu bersifat memaksa.
d. Peraturan itu memuat sanksi yang tegas bagi siapa saja yang melanggar peraturan tersebut .
Hukum dan norma merupakan dua hal yang saling berkaitan dalam kehidupan kita dan biasa disebut dalam satu kesatuan. Baik hukum maupun norma berperan untuk mengatur kehidupan manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum. Hukum merupakan norma yang memuat sanksi yang tegas. Di Indonesia, istilah hukum digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk menunjukkan norma yang berlaku di Indonesia. Hukum Indonesia adalah suatu sistem norma atau sistem aturan yang berlaku di Indonesia. Sistem aturan tersebut diwujudkan dalam perundang-undangan.
”Marcus Tullius Cicero dengan teorinya ”Ubi Societas Ibi Ius”, yang artinya dimana ada masyarakat di situ ada hukum.” . Hukum adalah ”himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah, dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat” . Saptono menyatakan bahwa ”hakekat hukum itu adalah peraturan” . Dalam hal ini, peraturan mengenai perilaku manusia dalam kehidupan bersama, dibuat oleh pejabat berwenang untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan masyarakat, bersifat mengikat dan memaksa, memiliki sanksi yang tegas, sehingga barangsiapa yang melanggarnya dikenakan sanksi oleh pejabat yang berwenang.
Ada tiga prinsip hukum yang harus dipegang teguh oleh setiap warga negara, yakni :
1. Supremasi (kekuasan tinggi) hukum, artinya hukum menjadi kaidah tertinggi yang mengatur segenap kehidupan bersama.
2. Kedudukan yang sama di depan hukum, maksudnya siapapun mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum , tanpa memandang perbedaan pangkat, jabatan dan kekayaan.
3. Terjamin hak-hak manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan, maksudnya undang-undang harus mengatur, melindungi, dan menjamin hak-hak setiap warga negara .




Menurut cara memertahankannya, hukum di bagi menjadi dua, yaitu :
a. Hukum material, ialah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan, contohnya hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang.
b. Hukum Formal, ialah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material, atau peraturan yang mengatur bagaimana cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan cara-cara hakim memberi putusan, contohnya hukum acara pidana dan hukum acara perdata .
Para pakar hukum memberi batasan tentang pengertian hukum, antara lain ;
1. Menurut Grotius, hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.
2. Menurut E.M.Meyers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjukkan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
3. Menurut Utrech, hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
4. Menurut Leon Duguit, hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang harus diidahkan oleh masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
5. Menurut I.C.T. Simorangkir, hukum adalah peraturan-peraturan bersifat memaksa, menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, dan dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
6. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban dan keadilan lang meliputi lembaga-lembaga, dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan masyarakat .
Ciri-ciri dan unsur dari sebuah hukum itu adalah sebagai berikut :
a. Seperangkat peraturan yang berisi pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Kumpulan dari perintah-perintah dan larangan bagi semua orang yang berada dalam lingkungan peraturan yang dimaksud.
c. Peraturan yang memaksa ditaati dan mempunyai suatu kekuatan yang memberikan sanksi bagi yang tidak melaksanakan peraturan.
d. Peraturan yang dibuat harus dapat menjamin kepastian, ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran manusia yang tumbuh ditengah-tengah pergaulan masyarakat.
e. Peraturan dibuat oleh badan atau lembaa resmi negara.
f. Peraturan harus memuat sanksi dan hukuman bagi siapa saja yang melanggar peraturan tersebut .

Mengenai tujuan hukum, para pakar hukum memberikan pendapat yaitu :
1. Menurut L.J.Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai. Hukum menghendaki perdamaian dalam masyarakat. Kedamaian dalam masyarakat dapat terwujud apabila keseimbangan kepentingan masing-masing anggota masyarakat benar-benar dijamin oleh hukum.
2. Menurut Soebakti, tujuan hukum adalah mengabdi kepada tujuan negara yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya.
3. Menurut Van Kan, tujuan hukum adalah menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu.
4. Menurut Soedjono Dirdjosisworo, tujuan hukum adalah melindungi hubungan-hubungan dalam masyarakat sehingga dapat diwujudkan kedalam aman, tertib, dan adil .
Fungsi hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yaitu sebagai berikut :
a. Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
b. Menjamin ketertiban, ketentraman, keadilan, kemakmuran dan kedamaian setiap orang dalam hubungannya dengan masyarakat, bangsa dan negara.
c. Menjaga supaya tidak terjadi anarki dan main hakim sendiri ditengah-tengah kehidupan masyarakat.
d. Sebagai alat ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat.
e. Sebagai alat penggerak pembangunan ke arah terwujudnya masyarakat yang sejahtera.
f. Sebagai alat kontrol terhadap penguasa.
g. Sebagai sarana untuk menyelesaikan pertikaian.
h. Sebagai alat untuk membina ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia .
J.P. Glastra Van Loan menyatakan dalam menjalankan peranannya, hukum mempunyai fungsi, yaitu :
1. Menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup.
2. Menyelesaikan pertikaian.
3. Memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan, jika perlu dengan kekerasan.
4. Mengubah tata tertib dan aturan-aturan dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat.
5. Memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum dengan cara merealisasikan fungsi hukum .

Ferry Edwar dan Fockema Andreae menyatakan, bahwa perundang-undangan (legislation, wetgeving atau gezetgebung) mempunyai dua pengertian, pertama perundang-undangan merupakan proses pembentukan atau proses pembentukan peraturan negara, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah. Kedua perundang-undangan adalah segala peraturan negara yang merupakn hasil pembentukan peraturan-peraturan, baik ditingkat pusat maupun tingkat daerah .

Norma Hukum ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”. b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli. c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys.Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
Pada hakekatnya norma hukum yang berlaku dalam masyarakat adalah semua kaidah atau peraturan yang mengatur pergaulan hidup manusia di tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan peraturan itu kehidupan manusia akan tertib, rukun dan damai, serta menghargai hak-hak asasi manusia. Dalam suasana tertib, rukun dan damai, manusia dapat menunaikan tugas kewajibannya secara baik sehingga hasilnya dapat maksimal dan pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
Pada dasarnya orang yang melakukan kebijakan berarti orang yang menjalankan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. Demikian sebaliknya, apabila orang itu melakukan kejahatan atau berbuat keji, maka pada hakekatnya orang tersebut telah melkukan pelanggaran terhadap norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
Dari penjelasan diatas dapat di sintesiskan bahwa pengetahuan siswa tentang norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat adalah suatu kemampuan untuk mengingat, menafsirkan, dan membedakan yang meliputi menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup, menyelesaikan pertikaian, dan memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan, serta memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum.

2. Hakekat Perilaku Menghargai Teman
Dalam konteks pendidikan, Bloom mengungkapkan tiga kawasan (domain) perilaku individu beserta sub kawasan dari masing-masing kawasan, yakni : kawasan kognitif, kawasan afektif dan kawasan psikomotor. Taksonomi perilaku di atas menjadi rujukan penting dalam proses pendidikan, terutama kaitannya dengan usaha dan hasil pendidikan. Segenap usaha pendidikan seyogyanya diarahkan untuk terjadinya perubahan perilaku peserta didik secara menyeluruh, dengan mencakup semua kawasan perilaku.
Fishbein dan Ajzen mengatakan bahwa “perilaku dan pengukuran sikap mengungkapkan latar belakang atau alasan dari suatu tindakan” . Perilaku yang baik adalah perilaku yang menyenangkan dan membantu orang lain serta disetujui oleh mereka. Anak mengambil sikap; saya adalah anak “yang manis” artinya ia adalah sebagai mana diharapkan oleh orang tua, guru atau sebagainya. Ia ingin bertingkah laku secara “wajar”, artinya menurut norma-norma yang berlaku. Jika ia menyimpang dari norma-norma kelompoknya, ia merasa malu dan bersalah.
Bohar Soeharto merumuskan “perilaku sebagai proses hasil belajar. Dalam proses belajar itu terjadi interaksi antara individu dan dunia sekitarnya” . Sebagai hasil interaksi maka jawaban yang terlihat dari seseorang individu akan dipengaruhi oleh hal-hal atau kejadian-kejadian yang pernah dialami oleh individu tersebut maupun oleh situasi masa kini.
Perilaku adalah respon individu terhadap suatu stimulus atau suatu tindakan yang dapat diamati dan mempunyai frekuensi spesifik, durasi dan tujuan baik disadari maupun tidak. Perilaku merupakan kumpulan berbagai faktor yang saling berinteraksi. Sering tidak disadari bahwa interaksi tersebut amat kompleks sehingga kadang-kadang kita tidak sempat memikirkan penyebab seseorang menerap-kan perilaku tertentu. Karena itu amat penting untuk dapat menelaah alasan dibalik perilaku individu, sebelum ia mampu mengubah perilaku tersebut.
Louis Thursthone, Rensis Likert dan Charles menyatakan bahwa “prilaku adalah suatu bentuk evaluasi atau reaksi perasaan. Prilaku seseorang terhadap suatu obyek perasaan mendukung atau memihak. Thourstone sendiri menyimpulkan prilaku sebagai “Derajat Efek”, efek positif atau negatif terhadap suatu obyek psikologi” .
Secord dan Backman mendefinisikan “prilaku ialah kelenturan tertentu dalam hal perasaan (afeksi), pemikiran (Kognisi), prodisposisi tindakan (konasi) seseorang terhadap suatu aspek di lingkungan sekitarnya” . Menurut Singgih D. Gunarsa menerangkan bahwa lingkungan sering kali terlihat berdampak negatif terhadap siswa. Ia menghambat dan merugikan proses perkembangan. “Perilaku yang muncul sering kali memberi kesulitan bagi orang tua atau guru-guru di sekolah” .
Dilihat dari bentuk respon terhadap stimulus ini, maka perilaku dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
a. Perilaku tertutup adalah respon seseorang terhadap stimulus dakam bentuk terselubung atau tertutup (covert). Respon atau reaksi terhadap stimulus ini masih terbatas pada perhatian, persepsi, pengetahuan / kesadaran, dan sikap yang terjadi belumbisa diamati secara jelas oleh orang lain.
b. Perilaku terbuka adalah respon seseorang terhadap stimulus dalam bentuk tindakan nyata atau terbuka. Respon terhadap terhadap stimulus tersebut sudah jelas dalam bentuk tindakan atau praktek (practice).
Teori perilaku menitik beratkan pada aspek-aspek eksternal belajar, termasuk stimuli eksternal, respon perilaku siswa, dan penguatan yang mengikuti respon yang sesuai. Berdasarkan dengan teori perilaku yang dikemukakan oleh Thorndike tentang Law of Effect dalam Budayasa, bahwa respon menyenangkan yang dialami sebelumnya cenderung diulangi dan respon yang tidak menyenangkan yang dialami sebelumnya cenderung dibuang. Jadi menurut Thorndike kecuali hubungan antara stimulus dan respon, teori yang dikemukakan menekankan terutama pada prinsip-prinsip pengetahuan.
Notoatmodjo menyatakan bahwa perilaku adalah suatu kegiatan atau aktifitas organisme (makhluk hidup) yang bersangkutan. Oleh sebab itu, dari sudut pandang biologis semua makhluk hidup mulai dari tumbuh-tumbuhan, binatang sampai dengan manusia itu berperilaku, karena mereka mempunyai aktifitas masing-masing. Sehingga yang dimaksud perilaku manusia, pada hakikatnya adalah tindakan atau aktifitas manusia dari manusia itu sendiri yang mempunyai bentangan yang sangat luas antara lain: berjalan, berbicara, tertawa, bekerja, kuliah, menulis, membaca dan sebagainya.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud perilaku (manusia) adalah semua kegiatan atau aktifitas manusia, baik yang dapat diamati langsung maupun yang tidak dapat diamati pihak luar.
Rogers (1974) mengungkapkan bahwa sebelum orang mengadopsi perilaku baru (berperilaku baru), didalam diri orang tersebut terjadi proses yang berurutan, yakni:
1. Awareness (kesadaran), yakni orang tersebut menyadari dalam arti mengetahui setimulus (objek) terlebih dahulu.
2. Interest, yakni orang mulai tertarik kepada stimulus.
3. Evaluation (menimbang-nimbang baik dan tidaknya stimulus bagi dirinya).Hal ini berarti sikap responden sudah lebih baik lagi.
4. Trial, orang telah mulai mencoba perilaku baru.
5. Adoption, subjek telah berperilaku baru sesuai dengan pengetahuan, kesadaran, dan sikapnya terhadap stimulus.

Macam-macam perilaku diantaranya :
a. Perilaku negatif yang nyata adalah perilaku yang bertentangan dengan aturan dan norma-norma yang berlaku dimana perilaku itu didasarkan atas desakan dari dalam, bukan karena pengaruh dari luar. Jadi perilaku ini merupakan perilaku murni, tidak dibuat-buat, sesuai dengan tabiat orang tersebut.
b. Perilaku positif yang nyata adalah perilaku yang didasarkan aturan-aturan atau norma-norma yang berlaku yang dilakukan atas dasar kesadaran dari orang yang bersangkutan, bukan karena takut hukuman atau sangsi dari organisasi.
c. Perilaku negatif yang diarahkan adalah perilaku yang bertentangan dengan aturan-aturan atau norma-norma yang berlaku dimana perilaku itu dipengaruhi oleh faktor-faktor dari luar lingkungan.
d. Perilaku positif yang diarahkan adalah perilaku yang tidak bertentangan dengan aturan-aturan atau norma-norma yang berlau di mana perilaku itu dipengaruhi oleh faktor-faktor dari luar, atau disebabkan oleh suatu motif tertentu.
Jadi perilaku merupakan cermin konkret yang tampak dalam sikap, perbuatan dan kata-kata (pernyataan) sebagai reaksi seseorang yang muncul karena adanya pengalaman proses pembelajaran dan kata-kata tersebut dapat positif atau negatif, baik atau buruk, benar atau salah. Unsur yang ada dalam perilaku ini terdiri sikap, perbuatan dan perkataan.
Perwujudan daripada konsep keadilan dalam hidup dan pergaulan hidup manusia patut dinyatakan dalam sikap kepedulian serta perlakuan setiap insan manusia, mulai dari diri pribadi, seperti yang dinyatakan oleh M.Taopan, yaitu :
1. Keperdulian dan pelayanan yang serasi terhadap kepentingan kebutuhan rohaniah dan jasmaniah (mental – spiritual) ;
2. Keperdulian dan perlakuan yang seimbang / serasi bagi kepentingan pribadi dan kepentingan bersama (masyarakat) ;
3. Keperdulian dan perlakuan / pelayanan yang serasi / selaras antara kepentingan / kebutuhan orang tua dan anak ;
4. Keperdulian dan perlakuan yang seimbang / serasi antara kepentingan manusia dan lingkungan alam, pengenalannya di PPKn dalam materi-materi mengenai tolong menolong ;
5. Keperdulian terhadap kepentingan duniawi dan kepentingan di akhirat nanti dan lain-lain14.

Budi Pekerti berarti sikap dan prilaku yang baik. Sifat-sifat yang baik akan mendatangkan kebaikan dan sebaliknya hal yang buruk akan menghasilkan keburukan pula. Oleh karena itu kita perlu menjunjung tinggi nilai budi pekerti yang luhur. Ajaran budi pekerti menuntut kita agar selalu berbuat kebaikan, kebenaran, serta memupuk keharmonisan gubungan manusia dengan tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungan, yang sering disebut dengan konsep tri hita karana. Salah satu bagian dari konsep tri hita karana adalah hubungan manusia dengan manusia. Hal ini sangat perlu dilakukan oleh umat manusia, karena manusia sebagai makhluk social yang membutuhkan adanya hubungan dengan manusia lainnya, hal ini dilakukan bertujuan untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Maka dari itu sangat perlu usaha manusia untuk mewujudkan hubungan yang harmonis antar umat manusia.Salah satu caranya yaitu mengembangkan sikap Toleransi.
Toleransi adalah istilah dalam konteks sosial, budaya dan agama yang berarti sikap dan perbuatan yang melarang adanya diskriminasi terhadap kelompok-kelompok yang berbeda atau tidak dapat diterima oleh mayoritas dalam suatu masyarakat. Contohnya adalah toleransi beragama, dimana penganut mayoritas dalam suatu masyarakat mengizinkan keberadaan agama-agama lainnya. Istilah toleransi juga digunakan dengan menggunakan definisi “kelompok” yang lebih luas, misalnya partai politik, orientasi seksual, dan lain-lain. Hingga saat ini masih banyak kontroversi dan kritik mengenai prinsip-prinsip toleransi, baik dari kaum liberal maupun konservatif.
Sikap toleransi akan menciptakan adanya kerukunan hidup. Jika dalam suatu masyarakat masing-masing individu tidak yakin bahwa sikap toleransi akan menciptakan adanya kerukunan, maka bisa dipastikan jika dalam masyarakat tersebut tidak akan tercipta kerukunan. Sikap toleransi dapat diartikan pula sebagai sikap saling menghargai, jika kita sudah saling menghargai otomatis akan tercipta kehudupan yang sejahtera. Disini terlihat jelas bahwa upaya untuk mempererat hubungan manusia dengan manusia tidak bisa lepas dari usaha toleransi, karena seperti apa yang sudah kita ketahui bahwa sikap toleransi sama pengertiannya dengan saling menghormati dan menghargai satu sama lain dan saling gotong royong membantu masyarakat lainnya.
Sikap toleransi sangat perlu dikembangkan karena; a). Karena kita sebagai makhluk sosial, tidak bisa lepas dari bantuan rang lain. Jadi sikap toleransi itu sangatlah perlu dilakukan, sebagai makhluk sosial yang memerlukan bantuan terlebih dahulu maka kitalah yang hendaknya terlebih dahulu mengembangkan sikap toleransi itu, sebelum orang lain yang bertoleransi kepada kita. Jadi jika kita memerlukan bantuan orang lain, maka dengan tidak ragu lagi orang itu pasti akan membantu kita, karena terlebih dahulu kita sudah membina hubungan baik dengan mereka yaitu saling bertoleransi, b). Sikap toleransi akan menciptakan adanya kerukunan hidup. Jika dalam suatu masyarakat masing-masing individu tidak yakin bahwa sikap toleransi akan menciptakan adanya kerukunan, maka bisa dipastikan jika dalam masyarakat tersebut tidak akan tercipta kerukunan. Sikap toleransi dapat diartikan pula sebagai sikap saling menghargai, jika kita sudah saling menghargai otomatis akan tercipta kehudupan yang sejahtera.
Menghargai orang lain sebenarnya ‘kunci’ pemikat qalbu. Sehingga orang lain juga terpikat untuk menghargai. Tidak ada yang sulit sebenarnya, jika semuanya dikembalikan ke qalbu masing-masing. Jika selama ini merasa selalu ingin dihormati dan dihargai, di lembah yang sama, orang lain juga ingin diperlakukan demikian. Dengan begitu, egoisme tidak akan muncul. Yang lahir adalah ‘simbiosis mutualisme’: saling hormat-menghormati, saling harga-menghargai. Itu lah ciri dan identitas umat Nabi Muhammad SAW. Maka belajarlah untuk menghargai orang lain.
Nilai moral keramahtamahan yang perlu ditekankan bagi generasi muda bangsa Indonesia, diantaranya ;
a. Lapang dada, maksudnya tidak lari dari masalah yang harus dipecahkan.
b. Berjiwa besar, maksudnya dalam menghadapi segala macam hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan yang dating baik dari dalam negeri maupun yang dating dari luarnegeri, bangsa Indonesia harus menghadapinya dengan berjiwa besar.
c. Kekeluargaan, maksudnya segala macam masalah dapat dipecahkan melalui musyawarah.
d. Saling menghargai, maksudnya diantara sesame manusia harus saling menghargai satu sama lainnya.
e. Menghormati sesama, maksudnya manusia mempunyai hak dan kewajiban atas sikap saling menghormati dan setiap orang mempunyai hak untuk dihormati.
f. Suka menolong, maksudnya dalam memberikan pertolongan hendaknya tidak membeda-bedakan suku bangsa, ras, dan agama.
Dalam kesetiakawanan sosial terkandung nilai moral yang diperlukan diantaranya sebagai berikut :
1. Tolong menolong, nilai moral ini tampak dalam kehidupan masyarakat, seperti tolong menolong sesame tetangga, sesama teman, dan lain-lain.
2. Gotong royong, nilai moral ini masih banyak dilakukan di daerah pedesaan, seperti menggarap sawah dan membuat rumah.
3. Kerja sama, nilai moral ini mencerminkan sikap mau bekerja sama dengan orang lain walaupun berbeda suku bangsa, ras, warna kulit, agama.
4. Nilai kebersamaan, nilai moral ini ada karena adanya keterikatan diri dan kepentingan, kesetiaan diri dan sesama, saling membantu dan membela, misalnya menyumbang korban bencana alam.
Secara rasional tidak dapat disangkal bahwa hubungan antara hak dan kewajiban merupakan hubungan organik atau hubungan yang tak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lainnya. Hak dan kewajiban ini mengamanatkan agar dalam hidup dan pergaulan hidup manusia senantiasa mengindahkan atau memperdulikan sikap/perbuatan yang mengacu pada keharusan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, dengan dasar asumsi bahwa “hak menuntut pelaksanaan kewajiban untuk mempertahankan hak sebagaimana adanya”.
“Tenggang rasa artinya menghargai, menghormati, memahami pikiran, perasaan, dan perbuatan orang lain”. Tenggang rasa diwujudkan dengan sikap menempatkan diri pada keadaan yang dialami orang lain sehingga ikut merasakan pengalaman orang lain tersebut. Setiap manusia, tanpa terkecuali , memiliki harkat derajat dan martabat yang sama. Pengakuan akan persamaan derajat manusia itu mengandung tuntutan bagi kita untuk menjunjung nilai-nilai kemanusiaan. Tuntutan itu diwujudkan dengan mengembangkan sikap tenggang rasa.
Abdul Azis Wahab berpendapat “bahwa yang dikatakan dengan tenggang rasa atau tepo seliro adalah sikap seseorang menempatkan perasaannya pada perasaan orang lain” . Konsep tenggang rasa ini seperti halnya konsep mencintai adalah merupakan perwujudan dari adanya saling mencintai sesama manusia, maka akan timbul keinginan untuk dapat mencintai orang lain sebagai mana mencintai dirinya sendiri, sampai akhirnya timbul keinginan untuk tenggang rasa, yaitu merasakan apa yang dialami oleh orang lain seolah-olah terjadi pula atas dirinya, sehingga dalam perbuatannya selalu diimbangi dengan penuh pengertian dengan dasar tidak buruk sangka.
Salah satu tuntutan dan keharusan bagi setiap manusia di dalam pergaulan hidup serta untuk mensejahterakan hidupnya ialah menghormati hak orang lain, artinya, bahwa setiap insan manusia adalah makhluk pembawa hak dan kewajiban. Dalam melaksanakan hak tidak dapat sekehendak hati, oleh karena itu dalam melaksanakan hak perlu menghormati hak orang lain. Maka setiap orang patut senantiasa dalam pikirnya terbayang asumsi bahwa “manusia harus menghormati orang lain supaya haknya sendiri juga dihormati orang lain”. Dengan perkataan lain, hak dan kewenangan setiap orang secara pribadi dibatasi oleh hak dan kewenangan orang lain, hak dan kewenangan seseorang diikuti oleh kewajibannya untuk menghormati hak dan kewenangan orang lain, demikian pula sebaliknya. Dengan keharusan bagi setiap orang untuk menghormati hak atau kewenangan orang lain diharapkan akan tercipta suasana kehidupan bersama yang tertib dan damai sehingga terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Tolong menolong sangat diperlukan di dalam kehidupan manusia, karena menurut Wiana Mulyana, dalam kehidupan manusia :
1. Pada hakikatnya manusia hidup itu tidak sempurna dan pasti ada hal-hal yang kurang, contohnya : (1). Ada yang kekurangan materi, seperti : Masih kekurangan makanan, Kekurangan pakaian, Tidak memiliki tempat tinggal. (2). Ada yang mengalami penderitaan karena kesehatan badan.
2. Faktor penyebab segala kekurangan segala penderitaan dapat disebabkan oleh karena: (1) Keadaan yang bisa ia alami, Contoh : fakir miskin. (2). Keadaan dari luar yang tidak diduga seperti datangnya bencana alam, datangnya penyakit.

Manfaat Kebiasaan tolong menolong yaitu; dapat meringankan beban penderitaan bagi orang yang meminta pertolongan, contohnya; di suatu tempat terjadi bencana kelaparan, maka sumbangan bahan yang kita berikan akan berarti bagi orang-orang yang menderita kelaparan. Orang yang luka-luka akibat tabrakan memerlukan pertolongan darah, sumbangan darah yang kita berikan akan meringankan penderitaan bagi orang yang kecelakaan.
Tenggang rasa mendukung harmonisnya kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Agar tenggang rasa membudaya dalam lingkungan kehidupan masyarakat, kita harus menjadikan tenggang rasa itu sebagai bagian dari kepribadian kita.
Untuk itu, setiap orang harus mengembangkan sikap-sikap sebagai berikut :
1. berperasaan halus, tidak menyinggung perasaan orang lain
2. mau memahami sekaligus menghargai sikap dan pendirian orang lain
3. berani mengalah demi kebenaran
4. bertutur bahasa lembut dengan menggunakan kata-kata yang sopan
5. supel dan luwes dalam pergaulan
6. tahu bagaimana bersikap di hadapan yang lebih tua dan rekan sebaya
7. berusaha untuk selalu ramah dan rendah hati terhadap orang lain
8. membina toleransi beragama
9. menghindari perpecahan, bahkan sedapat mungkin melerainya untuk menciptakan kerukunan
10. menghargai kekhasan orang lain serta memberi kesempatan pada orang lain untuk mengungkapkan diri sesuai dengan kekhasannya (kepribadiannya)
11. mengkritik atau menegur kesalahan orang lain tanpa menyinggung perasaannya
12. menghindari tindakan melecehkan orang lain
13. mampu menyesuaikan diri dengan suasana hati atau perasaan orang lain (apakah sedang senang, sedih, apakah dalam situasi serius atau santai)
14. membuka diri kepada siapa saja, tanpa membedakan asal-usul, jenis kelamin, dan keturunan .

Hidup bermasyarakat akan berjalan lancar apabila terbina kerukunan di antara sesama warganya. Demi terciptanya kerukunan itu, harus tumbuh kesadaran pada setiap manusia untuk memahami betapa pentingnya persatuan dan kesatuan. Salah satu bentuk kesadaran yang harus terus dikembangkan dalam kehidupan masyarakat adalah sikap saling menghargai dan menghormati di antara sesama manusia. Dengan demikian, tepat kiranya perilaku saling menghargai teman dijadikan salah satu sikap atau perilaku yang harus dijunjung oleh generasi muda agar berperan dalam mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil, makmur, dan sejahtera.
Dari teori-teori yang dikembangkan diatas maka disintesiskan bahwa perilaku menghargai teman adalah suatu tindakan dalam menghadapi suatu obyek, ide dan situasi atau nilai di dalam berperilaku yang meliputi tolong menolong, gotong royong, kerja sama, serta nilai kebersamaan.

B. Kerangka Berpikir
Pendidikan adalah suatu proses, bersama proses itu anak bertumbuh dan berkembang dalam belajar. Pendidik dengan sengaja mempengaruhi arah proses itu sesuai dengan tata nilai yang dianggap baik dan diterima dan berlaku dalam masyarakat. Kuat lemahnya pengaruh itu sangat bergantung pada tata tertib yang ditetapkan dan dicontohkan oleh guru.
Sesuai kodrat yang yang dimiliki oleh semua manusia, bangsa Indonesia tidak luput dari berbagai bentuk penghargaan dan penghormatan yang tinggi sebagai mahluk yang memiliki berbagai potensi dan kelebihan dibanding mahluk lain. Salah satu manifestasi dan arah yang ditujukan untuk mengangkat harkat, martabat manusia Indonesia tersebut ditempatkanlah norma-norma atau nilai yang disahkan secara legalitas (hukum) pada lantaran nilai yang terkandung dalam dasar negara, pancasila. Hal ini pulalah yang menjadi latar belakang nilai kemanusiaan mempunyai kedudukan yang penting dalam dasar negara kita.
Norma-norma yang berlaku dalam masyarakat adalah semua kaidah atau peraturan yang mengatur pergaulan hidup manusia di tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan peraturan itu kehidupan manusia akan tertib, rukun dan damai, serta menghargai hak-hak asasi manusia. Dalam suasana tertib, rukun dan damai, manusia dapat menunaikan tugas kewajibannya secara baik sehingga hasilnya dapat maksimal dan pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjukkan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya. Dalam hal ini, peraturan mengenai perilaku manusia dalam kehidupan bersama, dibuat oleh pejabat berwenang untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan masyarakat, bersifat mengikat dan memaksa, memiliki sanksi yang tegas, sehingga barangsiapa yang melanggarnya dikenakan sanksi oleh pejabat yang berwenang.
Untuk memotivasi siswa agar dapat memahami, mengerti tentang norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat serta perilaku menghargai teman maka diberikan pelajaran PKn, budi pekerti dan agama yang berhubungan dengan nilai-nilai norma hukum. Dengan pelajaran tersebut akan membantu meningkatkan pengetahuan siswa tentang norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dengan perilaku menghargai teman. Dasar yang diajarkan atau diberikan di sekolah harus kuat berkualitas agar siswa dapat menerima pelajaran dengan baik dan benar.
Konsep menghargai teman ini seperti halnya konsep mencintai adalah merupakan perwujudan dari adanya saling mencintai sesama manusia, makaakan timbul keinginan untuk dapat mencintai orang lain sebagai mana mencintai dirinya sendiri, sampai akhirnya timbul keinginan untuk tenggang rasa, yaitu merasakan apa yang di alami oleh orang lain seolah-olah terjadi pula atas dirinya, sehingga dalam perbuatannya selalu diimbangi dengan penuh pengertian dengan sadar tidak buruk sangka.
Pengetahuan siswa tentang norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat adalah suatu kemampuan untuk mengingat, menafsirkan, dan membedakan yang meliputi menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup, menyelesaikan pertikaian, dan memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan, serta memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum.
Perilaku menghargai teman adalah suatu tindakan dalam menghadapi suatu obyek, ide dan situasi atau nilai di dalam berperilaku yang meliputi tolong menolong, gotong royong, kerja sama, serta nilai kebersamaan.
Dari uraian tersebut, diduga terdapat hubungan antara pengetahuan siswa tentang norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dengan perilaku menghargai teman di SMPN 2 Cikarang Barat Bekasi.

C. Hipotesis Penelitian
Berdasarkan kajian teoritis dan kerangkan berpikir di atas, maka penulis mengajukan hipotesis diduga “Terdapat hubungan positif yang signifikan antara pengetahuan siswa tentang norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dengan perilaku menghargai teman di SMPN 2 Cikarang Barat Bekasi”.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAPORAN PENGEMBANGAN DIRI KEPALA SEKOLAH DIKLAT PENGUATAN KEPALA SEKOLAH ANGKATAN II TAHUN 2019

TEBAK-TEBAKAN LUCU

Pembelajaran Aktif (Active Learning)