Uang Denda Tilang Pelanggar Lalu Lintas
Uang Denda Tilang Pelanggar Lalu Lintas
Ilustrasi Tilang
Selasa, 19 Maret 2013 19:20
Otosia.com - Ketidaktahuan masyarakat aturan lalu lintas yang berpeluang besar untuk
dilanggar dan besarnya biaya denda. Hal ini mengakibatkan banyaknya masyarakat
yang merasa banyaknya pungli dijalan.
Persoalan denda tilang adalah bentuk tertib dan patuh hukum khususnya
undang undang lalu lintas, agar tercipta kondisi aman, nyaman dan
tentram. Berikut sekilas pasal dan besaran denda tilang yang dirilis dari
homepage Humas PoLda Metro Jaya, Selasa (19/03).
1. Umum
Setiap pengguna jalan tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas Polri
sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ). yaitu dalam keadaan tertentu
untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan
terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal
282 jo Pasal 104 ayat (3) Rp. 250.000.
2. Pengendara Sepeda Motor
a. Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang hari pasal 293 ayat (2) jo pasal
107 (2) Rp 100.000.
b. Tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia pasal 291 ayat (1) jo
pasal.106 ayat (8) Rp 250.000.
c. Membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm pasal 291 ayat (2) jo
pasal 106 ayat (8) Rp 250.000.
d. Tanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang Psl 292 jo
pasal 106 ayat (9) Rp 250.000.
e. Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion,
klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul
cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Pasal 285 ayat
(1) jo pasal 106 ayat (3), dan pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Rp 250.000.
3. Penumpang
Penumpang kendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi, Tidak
menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6) Rp 250.000.
4. Balapan liar di Jalanan
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan
paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297).
5. Angkut Barang
Pengemudi yg mengangkut barang Khusus (Persyaratan keselamatan dan keamanan)
Tidak memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang,
parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dan instansi terkait
Pasal 305 jo pasal 162 ayat (1) huruf (a,b,c,d,e dan f ). Rp 500.000.
(kpl/rd)
Komentar
Posting Komentar