PETUNJUK TEKNIS BOS 2013



Posted on Januari 2013
images
Juknis BOS 2013 yang tertuang dalam / Permendikbud No. 76 Tahun 2012 ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2012 untuk mengatur mekanisme penggunaan Dana BOS 2013, maupun penyaluran dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Provinsi yang dilampiri dengan kuota alokasi dana BOS per provinsi tahun anggaran Dana BOS 2013. Secara umum Juknis Bos 2013 ini berisikan tentang:
Kuota dana BOS per provinsi. Mekanisme pelaporan keuangan Dana BOS 2013. Mekanisme pelaporan keuangan sesuai Juknis BOS 2013, diatur dalam format laporan keungan Dana BOS 2013 yang terdiri dari:
Format BOS K-1 (Rapbs)
Format Bos K-2 (Rkas)
Format Bos K-3 ( Buku Kas Umum)
Format Bos K-4 ( Buku Kas tunai)
Format Bos K-5 (Buku Pembantu Bank)
Format Bos K-6 ( Buku Pembnatu Pajak)
Format Bos K-7 dan K7A ( Buku Realisasi Penggunaan Dana) Serta Lampiran K7 (NPH BOS)
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
1. SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun
2. SMP/SMPLB/SMPT/SATAP : Rp 710.000,-/siswa/tahun
Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.
Pada tahun anggaran 2013, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai dengan Desember 2013, yaitu Triwulan I dan II tahun anggaran 2013 tahun ajaran 2012/2013 dan Triwulan III dan IV tahun anggaran 2013 tahun pelajaran 2013/2014.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAPORAN PENGEMBANGAN DIRI KEPALA SEKOLAH DIKLAT PENGUATAN KEPALA SEKOLAH ANGKATAN II TAHUN 2019

TEBAK-TEBAKAN LUCU

Pembelajaran Aktif (Active Learning)